Pertama, setiap pengendara sepeda motor di jalan harus memiliki surat izin mengemudi untuk sepeda motor dan (harus) mampu mengendarai kendaraannya dengan wajar.
Kedua, pengemudi dan penumpang wajib menggunakan helm yang telah direkomendasikan keselamatannya dan terpasang dengan benar. Ketiga, pengendara sepeda motor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
Ketiga hal di atas adalah cuplikan dari Undang-Undang Nomor 14 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dikelua…
Continue
Added by Arief Komarudin on March 17, 2008 at 9:17pm —
No Comments